Kontak

Jl. Nuri 1, Blok Y4 No.14D, Bintaro Jaya Sektor 2,Tangerang Selatan 15412
Telp.: 0818 8288 8539.
E-mail :
info@igmfound.com

German Rep.Office:
C.Perpatih
Dijon Str.4. 28211 Bremen
RF Germany
E-mail :
ChaPer@igmfound.com
yandap@hotmail.com

Kalender

Calendar Widget by CalendarLabs

HUKUM

Payung Hukum Kelautan Indonesia :

  1. Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana
    Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
  2. Undang-Undang R.I. No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan
  3. Peraturan Presiden R.I. No. 17 Tahun 2017 Tentang Kebijakan
    Kelautan Indonesia.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985
    Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law
    Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang
    Hukum Laut)
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
    2002 Tentang Hak Dan Kewajiban Kapal Dan Pesawat Udara
    Asing Dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan
    Melalui Alur Laut Kepulauan Yang Ditetapkan
  6. UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bidang Kelautan dan Perikanan.

Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 : Perdana Menteri Ri (1957-1959)

  1. Indonesia Menyatakan Sebagai Negara Kepulauan Yang Mempunyai Corak Tersendiri.
  2. Bahwa Sejak Dahulu Kala Kepulauan Nusantara Ini Sudah Merupakan Satu Kesatuan.
  3. Ketentuan Ordonantie 1939 Ttg Ordonansi,Dapat Memecah Belah Keutuhan Wilayah
    Indonesia.
    Deklarasi Tsb Mengandung Satu Tujuan:

    • Mewujudkan Bentuk Wilayah Kesatuan Republik Indonesia Yang Utuh Dan Bulat
    • Menentukan Bastas-Batas Wilayah Nkri,Sesuai Dengsan Azas Negara Kepulauan.
    • Mengatur Lalu Lintas Damai Pelayaran Yang Lebih Menjamin Keamanan Dan Keselamatan Nkri.
      Ordonantie 1939 (Undang Undang Laut Buatan Belanda 1939 – Teritoriale Zeen En Maritieme Kringen Ordonantie 1939 ) Pulau-Pulau Diwilayah Nusantara Dipisahkan Oleh Laut Disekelilingnya Dan Setiap
      Pulau Hanya Mempunyai Laut Sejauh 3 (Tiga) Mil Dari Garis Pantai.

Deklarasi Djuanda Menegaskan Antara Darat,Laut,Dasar Laut,Udara Dan
Seluruh Kekayaan,Semua Dalam Kesatuan Wilayah Indonesia

Jam

Pengunjung