Payung Hukum Kelautan Indonesia :
- Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 - Undang-Undang R.I. No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan
- Peraturan Presiden R.I. No. 17 Tahun 2017 Tentang Kebijakan
Kelautan Indonesia. - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985
Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law
Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang
Hukum Laut) - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2002 Tentang Hak Dan Kewajiban Kapal Dan Pesawat Udara
Asing Dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan
Melalui Alur Laut Kepulauan Yang Ditetapkan - UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bidang Kelautan dan Perikanan.
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 : Perdana Menteri Ri (1957-1959)
- Indonesia Menyatakan Sebagai Negara Kepulauan Yang Mempunyai Corak Tersendiri.
- Bahwa Sejak Dahulu Kala Kepulauan Nusantara Ini Sudah Merupakan Satu Kesatuan.
- Ketentuan Ordonantie 1939 Ttg Ordonansi,Dapat Memecah Belah Keutuhan Wilayah
Indonesia.
Deklarasi Tsb Mengandung Satu Tujuan:- Mewujudkan Bentuk Wilayah Kesatuan Republik Indonesia Yang Utuh Dan Bulat
- Menentukan Bastas-Batas Wilayah Nkri,Sesuai Dengsan Azas Negara Kepulauan.
- Mengatur Lalu Lintas Damai Pelayaran Yang Lebih Menjamin Keamanan Dan Keselamatan Nkri.
Ordonantie 1939 (Undang Undang Laut Buatan Belanda 1939 – Teritoriale Zeen En Maritieme Kringen Ordonantie 1939 ) Pulau-Pulau Diwilayah Nusantara Dipisahkan Oleh Laut Disekelilingnya Dan Setiap
Pulau Hanya Mempunyai Laut Sejauh 3 (Tiga) Mil Dari Garis Pantai.
Deklarasi Djuanda Menegaskan Antara Darat,Laut,Dasar Laut,Udara Dan
Seluruh Kekayaan,Semua Dalam Kesatuan Wilayah Indonesia